A. KEPALA BADAN

Tugas pokok :

Membantu Bupati melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Fungsi

a. Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program pengembangan sumber daya manusia;

b. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur

c. Penyelengaraan sertifikasi kompetensi aparatur

d. Pemantauan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur

e. Pelaksanaan administrasi BKPSDM dan

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi BKPSDM.


B. SEKRETARIAT

1) Sekretaris

Tugas Pokok :
a. Sekretaris berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPSDM
b. Membantu Kepala BKPSDM dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan BKPSDM.
Fungsi :
a. Penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data pelaporan program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur.
b. Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
c. Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan, perlengkapan, pengelolaan asset dan dokumentasi.
d. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja aparatur Sipil Negara, dan
e. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan
2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok :
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
b. Melakukan urusan surat-menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan Rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan
administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi kinerja ASNs.
Fungsi :
a. Menghimpun ,mengelolah data dan menyusun program kerja subbagian umum dan kepegawaian .
b. Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggan, meliputi: Mempersiapkan rapat, Menerima tamu, Pelayanan telepon, Kebersihan, Keamanan dan Kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan rumah tangga
c. Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan meliputi;
1. Menginventarisasi ,mengatur penggunaan ,pemeliharaan dan pengurusan barang inventaris ;
2. Menyusun laporan pengelolaan barang ;dan
3. Melaksanakan perencanaan ,pengadaan ,pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana kantor.
d. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan meliputi;
1. kegiatan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, penyajian data, dokumentasi dan informasi; dan
2. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas.
e. Pelaksanaan fungsi kehumasaan dan protokol di lingkungan BKPSDM;
f. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, meliputi;
1. Melaksanakan pengelolaan presensi pegawai
2. Melaksanakan pembinaan /pengelolah tata usaha kepegawaian yang meliputi pembuatan daftar nominatif kepegawaian yang meliputi pembuatan daftar nominatif pegawai ,file kepegawaian ,sasaran kinerja pegawai daftr urut kepangkatan, buku penjagaan yaitu; kenaikan gaji berkala, pensiun, kartu hukuman disiplin dan lain lain ,
3. Mengusulkan rencana kebutuhan kepegawaian;
4. Menyiapkan usulan pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil , kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, mutasi, cuti bebas tugas /pensiun, perubahan gaji, hukuman disiplin tingkat ringan;
5. Memproses cuti tahunan, cuti bersalin, cuti hamil, cuti alasan penting, cuti diluar tanggung jawab negara dan cuti sakit bagi pegawai negeri sipil; 6. Menyiapkan bahan pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di BKPSDM; 7. Menyusun dan mengoordinasikan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan ; 8. Menyiapkan surat pindah perintah tugas dan 9. Mengelola Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tanggung jawab BKPSDM; g. Menyiapkan bahan pelaksanaan /penerapan bidang pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkungan BKPSDM; h. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi di bagian umum dan kepegawaian; i. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaaan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian berdasarkan target dan realisasi kegiatan sebagai bahan laporan dan rencana kerja yang akan datang ; j. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka penguatan akuntabilitasi kinerja;dan k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan baik lisan maupun tertulis dalam rangka kelencaran pelaksanaan tugas.
3) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Tugas Pokok:
a. Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan Berkedudukan dibawah dan Bertanggung Jawab Kepada Sekretaris b. Melakukan Penyusunan rencana Program, kegiatan dan Anggaran ,pemantauan, evaluasi, pengelolaan data, penyusun laporan kinerja, pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan , perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akuntasi dan pelaporan keuangan, serta menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan.
Fungsi :
a. merencanakan kegiatan subbagian perencanaan dan keuangan sesuai dengan program kerja sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di subbagian perencanaan dan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di subbagian perencanaan dan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. mengawasi dan memeriksa hasil kerja bawahan di subbagian perencanaan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari kesalahan; e. membina dan memberikan teguran kepada bawahan di subbagian perencanaan dan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk penegakkan disiplin pegawai; f. mengelola bahan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja BKPSDM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas organisasi; g. menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran BKPSDM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. menyusun rencana anggaran kas berdasarkan kegiatan dalam rangka tertib penggunaan anggaran; i. menyusun realisasi anggaran kegiatan berdasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagai bahan laporan penggunaan anggaran kegiatan di lingkungan BKPSDM; j. mengoordinir penyusunan rencana umum pengadaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BKPSDM; k. mengoordinir penyusunan cascading sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam penyusunan Indikator Kinerja Individu, Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi di lingkungan BKPSDM; l. melaksanakan proses verifikasi pertanggungjawaban keuangan sesuai prosedur sebagai dasar pembayaran; m. melaksanakan kegiatan perbendaharaan sesuai prosedur untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; n. melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai prosedur dalam rangka tertib administrasi keuangan; o. mengoordinasikan pelaksanaan belanja kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara dalam rangka pertanggungjawaban keuangan; p. menyusun konsep laporan keuangan semester, prognosis dan akhir tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban keuangan; q. menyusun konsep laporan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan; r. menyusun konsep laporan kinerja instansi pemerintah BKPSDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja; s. menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan; t. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan subbagian perencanaan dan keuangan berdasarkan target dan realisasi kegiatan sebagai bahan laporan dan rencana kerja yang akan datang; u. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian perencanaan dan keuangan berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja; dan v. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan baik lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

C. KEPALA BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, INFORMASI, MUTASI DAN PROMOSI

Tugas Pokok:
a. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, Mutasi Dan Promosi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPSDM b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, Mutasi Dan Promosi mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, Mutasi Dan Promosi
Fungsi:
a. Merumuskan Bahan kebijakan pengadaan, pemberhentian ,informasi,mutasi dan promosi; b. Menyusun rencana kebutuhan,jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ; c. Menyelanggarakan proses mutasi dan promosi d. Menyelenggarakan pengadaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) e. Mengoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi ; f. Mengoordinasikan pelaksanaan adminitrasi pemberhentian, mutasi dan promosi ; g. Memverifikasi dokumen adminitrasi pemberhentian, mutasi dan promosi ; h. Memverifikasi database informasi kepegawaian ; i. Mengoordinasi penyusunan informasi kepegawaian ; j. Memfasilitasi lembaga ASN ; dan k. Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian informasi, pelaksana mutasi dan promosi.

D. KEPALA BIDANG PENILAIAN KINERJA, PENGHARGAAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR

Tugas Pokok:
a. Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Penghargaan Dan Pengembangan Kompetensi Aparatur berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPSDM b. Bidang Penilaian Kinerja, Penghargaan Dan Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai Tugas melaksanakan urusan Penilaian Kinerja, Penghargaan Dan Pengembangan Kompetensi Aparatur
Fungsi:
a. Pengordinasian penyusunan program kerja bidang penilaian kinerja, penghargaan dan pengembangan kompetensi aparatur sebagai pedoman pelaksanaan tugas b. Merumus kebijakan penilaian kinerja, penghargan dan pengembangan kompentensi ; c. Merencana pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan ; d. Mengoordinasi kegiatan penilaian kinerja ; e. Mengevaluasi hasil penilaian kinerja ; f. Memverifikasi usulan pemberian penghargaan ; g. Mengoordinasi penilaian usulan pemberian penghargaan ; h. Menyelengarakan penghargaan kompetensi apratur ; i. Mengoordinasi kerjasama pelaksana seleksi jabatan ; j. Merencana kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi ; k. Memfasilitas pelaksana diklat teknis fungsional ; l. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan penilaian kinerja, pengharga dan pengembangan kompetensi aparatur ; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan baik lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas